Program Prestice, Biro Hukum Pemprov Sumut Tergetkan 3000 Posbakum Beridiri Tahun Ini

topmetro.news, Medan – Sebanyak 2.000 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) telah terbentuk di desa dan kelurahan di Sumatera Utara (Sumut) sebagai bagian dari implementasi Program Restorative Justice (Prestice).

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Siregar, jumlah tersebut ditargetkan bertambah menjadi 3.000 hingga akhir tahun ini. Capaian itu cukup signifikan mengingat baru tahun ini program dijalankan.

“Data kami hari ini sudah mencapai 2 ribu Posbakum. Targetnya 3 ribu di tahun ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (26/9).

Posbakum berfungsi sebagai garda terdepan dalam penyelesaian kasus hukum secara Restorative Justice. Masyarakat yang terjerat perkara ringan bisa dibantu paralegal desa atau kelurahan tanpa harus ke pengadilan.

Kabag Bantuan Hukum Pemprovsu Bambang Harianto, mengatakan keberadaan Posbakum sudah memberikan dampak nyata.

“Ada lebih dari 100 kasus yang berhasil diselesaikan lewat RJ. Itu membuktikan Posbakum benar-benar bekerja,” katanya.

Kasus yang ditangani umumnya berupa tindak pidana ringan seperti perkelahian antarwarga atau pencurian kecil. Dengan adanya mediasi, pihak-pihak yang berselisih bisa berdamai tanpa perlu menjalani proses hukum yang panjang.

Pemprov juga, kata Bambang menyiapkan pelatihan khusus bagi paralegal desa dan kelurahan.

“Baik perangkat desa maupun non-ASN akan diberi pelatihan agar mampu melakukan mediasi sesuai aturan hukum, “tambah Bambang.

Walau berjalan baik, keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan. Pada APBD 2025 belum ada anggaran khusus, hanya saja di P-APBD ditampung sebanyak 300 juta untuk keperluan sosialisasi di 8 Kabupaten/Kota.

“Untungnya Kemenkumham membantu, sehingga Posbakum bisa berkembang cepat,” ujar Aprilla.

Prestice direncanakan dilaunching secara resmi pada November 2025. Pemprov berharap Posbakum yang terbentuk bisa menjadi benteng keadilan bagi rakyat kecil di Sumut.

Penulis | Erris

Related posts

Leave a Comment